A. Pengertian Geologi
ilmu yang mempelajari tentang komponen fisik pembentuk bumi dan sejarah pembentukannya; sehingga dengan pengetahuan tersebut manusia dapat lebih efisien dan efektif dalam:
- mencari dan mengelola sumber-daya kebumian (migas, mineral, air, batubara),
- memitigasi bencana geologi (gempa, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor), dan
- merencanakan tata ruang – wilayah dengan benar, serta
- mengatasi permasalahan lingkungan dengan bijaksana
B. KELEMBAGAAN GEOLOGI NASIONAL
Issue-issue tambahan
- PEMETAAN GEOLOGI INDONESIA BELUM SELESAI
- SOSIALISASI GEOLOGI KURANG LUAS
- HUBUNGAN PERGURUAN TINGGI – INDUSTRI – PEMERINTAH KURANG SIP
- STRATEGI KONSERVASI SUMBERDAYA KEBUMIAN MASIH KONVENSIONAL
- PEMAHAMAN YANG PESIMISTIK TENTANG EKSPLORASI SUMBERDAYA KEBUMIAN INDONESIA
C. Mitigasi dan Potensi Bencana Geologi Indonesia
Bangsa Indonesia hidup di daerah rawan bencana, Sikap dan cara hidup HARUS BERUBAH
Bencana Geologi seperti kematian (PASTI), masalah utama bukan sekedar PREDIKSI, tapi bagaimana menghadapinya / mempersiapkannya. hilangkan pola pikir ADHOC
Tinjauan Geologi atas Konflik Kepentingan antar Sektor (Pertambangan-Kehutanan-Lingkungan)
Tata ruang / Wilayah berbasis geologi Potensi Geologi Batas Wilayah Indonesia dan Landas Kontinen
D. Konflik Kepentingan antar Sektor
(Pertambangan-Kehutanan-Lingkungan)
KONFLIK kepentingan antar sektor MENURUNKAN NILAI MANFAAT dan MEMPERKECIL KEMUNGKINAN PENEMUAN SUMBERDAYA BARU mineral dan BATUBARA Indonesia.
Potensi Mineral Indonesia MASIH BANYAK (RESOURCESNYA)
- Secara GEOLOGI, kriteria hutan lindung dalam PP 34/2002 dan Undang Undang 41/1999 TIDAK TEPAT, karena tidak memasukkan faktor GEOLOGI didalamnya (Struktur Geologi, Litologi, Stratigrafi dan pengaruhnya terhadap Hydrogeologi daerah hilir dan Mitigasi Bencana)
- Cebakan Mineral Indonesia umumnya berada di daerah perbukitan dan pegunungan (slope>20deg ; ketinggian >2000meter). è sampai dengan 65 % dari sumberdaya mineral & batubara Indonesia menurut UU41/1999 dan PP 34/2002 hanya dimungkinkan dengan cara tambang bawah tanah è Nilai ekonominya jadi RENDAH.
- Cara penambangan tergantung dari SIFAT dan BENTUK CEBAKAN MINERAL dan BATUBARA adalah untuk kepentingan ekonomi, bukan ditentukan oleh UU/PP.
- TINJAU KEMBALI UU41/1999, khususnya Pasal 38 (4)
E. KETERDAPATAN BAHAN TAMBANG VERSUS TOPOGRAFI
Genesa Deposit Model (vs Topography)
- PETI (Penambangan Tanpa Ijin, Penjarahan Tanpa Ijin, Penambangan Emas Tanpa Ijin) è menurunkan nilai manfaat ekonomik negara dari EMAS, BATUBARA, TIMAH, dan BAHAN GALIAN C, dan MERUSAK LINGKUNGAN TANPA ALAMAT
- Pemerintah (dan DPR) TIDAK SERIUS / TIDAK MAU menangani PETI
- Penanggulangan PETI (ILLEGAL MINING) sepatutnya dijadikan program utama pemerintah setara dg PEMBALAKAN LIAR (ILLEGAL LOGGING).
- Belajar dari Kasus-Kasus Pertambangan vs Lingkungan, IAGI mengusulkan Kajian Hydrogeology (yang berkaitan dengan kemungkinan kontaminasi air tanah dan permukaan), harus benar-benar diPELAJARI dan DIJADIKAN DASAR perencanaan pertambangan.
F. Tata ruang / Wilayah berbasis geologi
Pengembangan wilayah dan penataan ruang di SELURUH INDONESIA tidak mengindahkan (NEGLECTING) alias mengabaikan kondisi & potensi geologi lokal dan regional.
- Daerah Gempa vs Peruntukan Wilayah
- Pembuangan Sampah vs daerah resapan air tanah,
- Penambangan vs Peruntukan hutan/pemukiman.
UU41/1999 merupakan CONTOH pembuatan kebijakan yang mengabaikan kondisi potensi dan kendala geologi. ARTINYA Semua peta tataruang yang ada segera DIREVISI sesuai tingkat kepentingan; seperti wilayah yang potensial terkena bencana gempa/tsunami dan gunungapi.
Contoh-contoh tata ruang tidak berbasis geologi yang mengakibatkan bencana, kerugian dsb :
- Longsor Bohorok (paleo current stream)
- Pacet
- Suramadu
- Dayeuh Kolot
- Cipularang
- Pemukiman sepanjang kali Krasak
- Banjir Jakarta
- Penataan jalan di sepanjang kota-kota pantai barat Sumatra/Jawa Selatan, dll
- Tidak diterapkannya Kode Bangunan/jembatan. dan lain-lain
G. Potensi Geologi Batas Wilayah Indonesia dan Landas Kontinen
- Timor Gap – batas 3 negara
- Ambalat - Malaysia
Batas Wilayah dengan Singapura (pasir laut), dimana sangat mungkin juga mengandung mineral Zircon yang berasal dari pasir hasil pelapukan granit (jalur bangka/belitung/kalbar)
Konsentrasi penelitian ketebalan sedimen è Perlu dilakukan survei seismik untuk memastikan ketebalan.
H. Paradigma baru dalam eksplorasi & eksploitasi Migas, Mineral, Air dan Energi Indonesia Minyak Bumi Indonesia MASIH BANYAK
- masih ada 11,319 Milyar Barrel sumberdaya yang belum disentuh (lebih dari 2x lipat cadangan yang ada sekarang)
- PETA SUMBERDAYA MIGAS INDONESIA 2002 (IAGI-HAGI-Pertamina)
Jumlah dan Status Cekungan MIGAS tidak pernah berubah sejak 20 tahun yang lalu Usaha eksplorasi MINIMAL, terutama di Cekungan-Cekungan selain yang sudah diproduksikan
Konsep Siklus Eksplorasi MIGAS Indonesia
- Siklus 1 masih banyak yang tertinggal dan belum dikembangkan
- Siklus 2 baru mulai di beberapa Cekungan besar
- Siklus 3 belum tersentuh (hanya di SumSel)
Pertamina mewarisi hampir sebagian besar lapangan-lapangan tua yang ditemukan pada akhir abad 19 dan awal abad 20 di Indonesia, yang pada umumnya merupakan hasil eksplorasi siklus pertama.
Kelanjutan dari usaha eksplorasi tersebut perlu ditunjang dengan pemahaman yang mendalam tentang masih banyaknya tersisa cadangan-cadangan di berbagai daerah konsesi Pertamina, karena belum lengkapnya siklus eksplorasinya. Paradigma baru dalam eksplorasi & eksploitasi Migas, Mineral, Air dan Energi Indonesia
Contoh2 trobosan untuk menambah cadangan migas dan meningkatkan nilai manfaatnya bagi bangsa Indonesia:
- Insentif eksplorasi dalam bidang MIGAS. SPEC SURVEY, dsb
- Membuka peluang untuk kerjasama RISET cekungan-cekungan migas yang
belum dieksplorasi dan diproduksikan (75% dari keseluruhan jumlah cekungan di Indonesia)
- Pengelolaan migas oleh sumberdaya profesional Indonesia Cepu
KONSERVASI CADANGAN MIGAS
“Untuk setiap barrel minyak yang diproduksi, harus didapatkan 1 barrel minyak pengganti dalam eksplorasi”. Konservasi bukan hanya berarti melestarikan tanpa boleh menganggu-gugat / mengutak-atik, tapi bisa juga berarti eksploitasi / produksi bersyarat. Syaratnya adalah: kita harus terus menerus berusaha mencari ganti dari sejumlah minyak bumi yang telah kita eksploitasi / produksi Dengan demikian maka secara konseptual, minyak bumi (baca: enerji) tidak akan pernah habis-habisnya. Itulah konservasi.
Mengapa harus konservasi dan siapa yang peduli?
Konservasi adalah kebutuhan mutlak spesies manusia untuk bisa bertahan hidup (survive), baik secara individual maupun komunal, untuk masa sekarang maupun masa datang (anak-cucu-cicit dsbnya).Terkandung dalam pengertiannya adalah: mengawetkan dengan cara menjaga, melindungi, dan memelihara. Mengawetkan minyak bumi (enerji) bukan berarti tidak memakainya, tapi lebih pada menjaga kelangsungan keberadaannya dengan terus menerus menemukan sumbernya.
Perusahaan-perusahaan minyak besar dunia maupun independent yang beroperasi di Indonesia pada umumnya menerapkan falsafah konservasi dalam kerangka acuan bisnis. Konservasi dalam pengertian bisnis tersebut bisa berarti menjaga kelangsungan keuntungan perusahaan, bahkan kalau perlu dengan mengabaikan prinsip pengawetan (konservasi) enerji itu sendiri.
Pada perusahaan dengan visi yang lebih idealis, konservasi minyak bumi (enerji) dilakukan dalam skala global. Bisa saja mereka memfokuskan penemuan minyak bumi di negara lain, tapi di Indonesia mereka hanya berkonsentrasi pada eksploitasi.
Jadi yang paling berkepentingan untuk peduli pada konservasi minyak bumi di Indonesia adalah bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, BPMIGAS atau PERTAMINA.
Daerah yang matang (mature) dari segi eksplorasi/eksploitasi kemungkinan masih mengandung potensi mineral dan batubara yang besar, tetapi eksplorasinya makin sulit.. Diperlukan Konsep & Model & Teknik Eksplorasi yang berhubungan langsung dengan COST yang lebih tinggi PERLU INSENTIF KHUSUS untuk mengeksplorasinya